Tema yang diajukan kakak ugha kali ini membuat dahi berkerut.
Sebenarnya saya dulu pernah bikin postingan ini. Namun, tidak ada salahnya untuk kembali menuliskan apa yang ada di benak.
Pertanyaan yang diajukan sebenarnya tidak cukup sulit.
Apa sih pendapatmu tentang Nikah Siri?
Tapi, yang sulit adalah bagaimana menjawabnya *apa sih
Nikah Siri itu adalah Nikah di bawah tangan (jangan tanya tangan siapa ya?) di mana hanya dihadiri penghulu, saksi, dan calon pengantin. Namun, tidak ada dokumen resmi yang mencatatkan pernikahan kita.
Bagi saya pernikahan siri alias di bawah tangan sangat merugikan. Soalnya kita tidak punya dokumen yang mengesahkan pernikahan. Ya, nikah Siri hanya disaksikan oleh saksi. Kebayang dong nasib anak kita kelak? Iya, kalau bapaknya bertanggung jawab. Tapi, kalau si laki-lakinya mendadak kecelakaan dan amnesia (Sinetron banget :D ) kita tidak bisa menuntut hak apa pun apalagi harta gono-gini :)).
Banyak orang yang tahu konsekuensinya, tapi anehnya masih banyak yang melakukan nikah Siri. Bahkan, menurut kabar yang beredar ada sebuah kota yang menjadikan nikah siri sebagai pekerjaan bagi warganya. Duaar.
Ya, semua itu kembali ke pribadi masing-masing. Bukankah setiap orang bertanggung jawab atas kebahagiaanya sendiri?
Jadi, siapa pun yang hendak melakukan nikah siri. Ada baiknya untuk dipikirkan kembali. Karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dengan pernikahan kita ke depannya (well, ini bukan doa loh). Setidaknya jika nanti kita diberikan oleh Allah keturunan :)